Jangan Terlambat! Pastikan Data Administrasi Kependudukan Kamu Tercatat Dengan Benar

Dihimbau bagi setiap masyarakat khususnya Warga Desa Pardinggaran untuk memeriksa data kependudukan, seperti :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-16 Tahun

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Akta Perkawinan

5. Akta Perceraian (Bagi Pasangan Yang Telah Mengakhiri Masa Pernikahan Semasa Hidup)

6. Akta Kelahiran

7. Akta Kematian* (Bagi Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia)

 

Seluruh berkas tersebut dapat diurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba *dengan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan dari Desa yang ditandatangani Kepala Desa.