LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LKMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Kantor Desa Pardinggaran |
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa. LKMD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus LKMD pada umumnya merupakan tokoh masyarakat setempat.
Tugas LKMD antara lain :
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
2. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Ramlan Pangaribuan | KETUA | SMA |