LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LKMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Kantor Desa Pardinggaran
Profil LKMD

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa. LKMD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus LKMD pada umumnya merupakan tokoh masyarakat setempat.

Visi & Misi LKMD

Tugas Pokok & Fungsi LKMD

Tugas LKMD antara lain :

1. Menyusun  rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

2. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :

- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan

- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

- Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan

- Pemberdayaan hak politik masyarakat.

Kepengurusan LKMD

Nama Jabatan Pendidikan
Ramlan Pangaribuan KETUA SMA