RUSTON PANGARIBUAN



Nama: RUSTON PANGARIBUAN
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
NIP: -

1. Melaksanakan urusankeuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.

2. Verifikasi administrasi keuangan.

3. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintah desa lainnya.

4. Mengkordinasikan penyusunan surat pertanggung jawaban dan laporan keuangan.

5. Melaksanakan penglelolaan administrasi keuangan desa.

6. Mempersiapkan bahan penyusunan APBDesa.

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.