Melanjutkan Pertambahan 2 Tahun Kepala Desa, Pardinggaran Bentuk Panitia P-RPJMDes
- Sep 11, 2024
- Admin Pardinggaran
- Pemerintah
Rabu, 11 September 2024. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Toba yang telah menambah masa jabatan Kepala Desa serta BPD se Kabupaten Toba menjadi 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pardinggaran yang telah di buat pada tahun 2022 kini mengalami perubahan mengikuti pertambahan 2 tahun masa jabatan.
Musyawarah ini di hadiri oleh Kepala Desa Pardinggaran beserta jajaran, Wakil Ketua BPD Pardinggaran beserta jajaran, Forkopimca yang diwakili oleh Pendamping Desa Sudirman Sibarani, turut serta Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba yakni Ibu Sumihar Lenny D. Nainggolan, Bpk, Sahala Oloan Barimbing, dan Bpk. Roy Parlin Sianturi.
Dalam arahannya Ibu Sumihar Nainggolan menyampaikan bahwa dalam musyawarah Perubahan RPJMDes ini lebih di prioritaskan pada kegiatan yang bersifat Pemberdayaan Masyarakat seperti halnya Kebutuhan Pupuk oleh mayoritas Petani maka dapat dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik, dan sebagainya yang dapat di anggarkan dan bersumber dari Dana Desa.
Dengan mengundang seluruh lapisan masyarakat dan Kelembagaan desa, maka telah dibentuk Panitia Penyusunan Perubahan RPJMDesa atau disebut sebagai Tim 9 (Sembilan) sebagai berikut :
Tim Perubahan RPJMDes :
Pembina : Kepala Desa Pardinggaran (Adil Pangaribuan)
Ketua : Sekdes Pardinggaran (Ruston Pangaribuan)
Sekretaris : Ketua LKMD Pardinggaran (Pargaulan Pangaribuan)
Anggota :
Kasi Pemerintahan (Indah Pangaribuan),
Kasi Pelayanan (Melisa Pangaribuan),
Kader Desa : Febriyanti Hasibuan, Rumayan Siregar, Rusmina Saragih, Rebekka Tambunan
Setelah dibentuk Tim Penyusunan P-RPJMDes, maka agenda selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) guna mengumpulkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan Desa Pardinggaran. (Humas Pemerintah Desa Pardinggaran)