Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: MANGAPUL SIAHAAN

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.

2. Melaksanakan urusan umum seperti Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan  prasana perangkat desa dan          kantor, penyiapan rapat, pengatministrasian aset, inventarsisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan          dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD          dan lembaga pemerintah desa lainnya.

4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,                                menginventarisir  data-data dalam rangka pembangunan. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan      laporan.

5. Melaksanakan administrasi pemerintahan desa dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa.

6. Melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.

7. Menyiapkan rancangan penyusunan produk hukum desa (peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala      desa)

8. Menyiapkan rancangan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPDES) dan laoran keterangan                pertanggung jawaban Kepala Desa (LKPJ).

9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,          arsip dan ekspedisi.

2. Melaksanakan urusan umum seperti Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan        prasana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengatministrasian aset,                        inventarsisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi      sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan              administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintah          desa lainnya.

4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan            dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. melakukan          monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

5.  Melaksanakan administrasi pemerintahan desa dibidang pemerintahan, pembangunan          dan kemasyarakatan desa.

6. Melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.

7. Menyiapkan rancangan penyusunan produk hukum desa (peraturan desa, peraturan              kepala desa, dan keputusan kepala desa)

8. Menyiapkan rancangan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa                      (LPPDES) dan laoran keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa (LKPJ).

9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.