Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama Pejabat: RUSTON PANGARIBUAN

1. Melaksanakan urusankeuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.

2. Verifikasi administrasi keuangan.

3. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintah desa lainnya.

4. Mengkordinasikan penyusunan surat pertanggung jawaban dan laporan keuangan.

5. Melaksanakan penglelolaan administrasi keuangan desa.

6. Mempersiapkan bahan penyusunan APBDesa.

7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

1. Mengordinir pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan seperti                          pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.

2. Sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan                hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

3. Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang                        kesejahteraan sosial.

4. Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga            berencana, kesehatan, pendidikan masyarakat dan kegiatan sosial.

5. Penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan                                pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial.

6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.