Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MELISA PANGARIBUAN |
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi. 2. Penataan administrasi perangkat desa. 3. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. 4. Penyiapan rapat. 5. Pengadministrasian aset. 6. Inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum. 7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. |
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
3. Pelestarian nilai sosial budayamasyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
4. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang perekonomian,pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
5. Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian hasil-hasil pembangunan desa.
6. Membantu Kepala Desa dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa seperti: Perkoperasian, perekonomian, usaha kecil, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
7. Membantu Kepala Desa dalam upaya pelestarian lingkungan desa.
8. Membantu Kepala Desa dalam mengumpulkan penyusunan laporan dibidang pembangunan, perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat.
9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.